Lebak, PublikBanten id Serang - Dugaan kasus Alih fungsi lahan situ Ranca gede di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Saat ini telah memasuki tahapan penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun pada prosesnya Kejati Banten di nilai lamban dalam melakukan kinerjanya.
Hal itu diungkapkan Aktivis asal Kecamatan Bandung Arwan, S.Pd., M.Si., menurutnya, proses kasus yang sempat tertunda tersebut harus segera dirampungkan oleh Kejati Banten.
" Kita Apresiasi langkah Kejati. Kita percaya Kejati bekerja tapi kami sebagai masyarakat mempertanyakan sudah sejauh mana proses tersebut ??? " Ungkap Presidium Forwatu Banten saat teklap di lokasi bekas situ Ranca Gede Jakung pada Sabtu, (30/03/2024)
Sebelumnya, Proses pembebasan lahan Alih fungsi situ Ranca Gede jakung di kecamatan bandung, Kabupaten Serang dinilai banyak terjadi kejanggalan dan diduga berakibat pada kerugian negara hingga 1 triliun rupiah.
" Proses penyelidikan dimulai Kejati Banten sejak 2 oktober 2023 lalu. hingga saat ini belum ada penetapan terhadap para pelaku yang terlibat. Untuk itu, kami berencana akan segera menggelar aksi di depan kejati Banten " Kata Arwan yang juga Ketua Umum Isp3b
( Farid /*Red tim)